Rokan Hulu, RPC
Dua Oknum Mahasiswa, ditetapkan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) jadi Tersangka dalam dugaan Kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
"Iya Bang, Kedua Tersangka FIP pekerjaan Mahasiswa dan FA juga seorang Mahasiswa," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM, Sabtu (21/1/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Depan Islamic Kedai Jual Kelapa Muda, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
"Sedangkan, sedangkan Pelapor berinsial R dan Saksi inisial S dan RS, kemudian Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BM 6919 MF," kata AKP Raja.
Kasat Reskrim Polres Rohul, menerangkan kejadian Curas tersebut, ketika Kamis (19/1/2023 ) sekitar pukul 22.00 Wib, Pelapor menjemput Kawannya sebagai Saksi S dari tempat Kosnya, di Desa Pematang Berangan menggunakan Sepeda Motor Jenis Honda Merk Beat Street.
Kemudian, Pelapor Minum di Kedai Kopi Depan Hotel Sapadia, lalu pindah ke Belakang Astaka Rohul.
Kemudian, sekitar pukul 02.00 Wib, karena Saksi tidak bisa pulang, Pintu Rumah tertutup temannya.
Lalu, Pelapor dan Saksi pindah tempat duduk ke Depan Islamic Center tepatnya di Kedai jual Kelapa Muda.
Setelah itu, datang sebanyak 10 Orang menggunakan Sepeda Motor sebayak 6 Unit SPM R2.
Lalu, mendatangi Pelapor, kemudian menanyakan kenapa Pelapor "Kenapa duduk di sini sampai Jam segini".
Lalu, Dua Pelaku langsung memukul Muka Pelapor di Bagian Muka sebanyak 2 kali
Kemudian, mengambil SPM R2 jenis Honda Beat No. Pol BM 6919 MF dan meminta Uang tebusan sebayak Rp 5.000.000.
Lalu, Pelapor meminta kurang menjadi Rp 3.000.000, kalau mau mengambil SPM R2 tersebut hubungi ke Nomor 0822844442xx Afis
Lalu, Saksi diantar ke Kosnya dan pelapor di antar ke Tempat-temannya.
Para Pelaku pergi membawa SPM R2 milik Pelapor tersebut.
Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan melapor ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari kejadian itu, Jum'at (20/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Team Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan TP Curas tesebut.
Team Resmob mendapatkan informasi diduga pelaku ialah FIF dan FA.
Selanjutnya, Team Resmob mencari keberadaan diduga Pelaku Curas tersebut.
Team Resmob mendapat informasi diduga Pelaku FIP dan FA sedang berada di Jl Aur Cinu Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.
Selanjutnya, Team Resmob menemukan FIP dan FA yang diduga melakukan Curas tersebut.
Team Resmob, langsung mengamankan Pelaku dan dilakukan interogasi terhadap Keduanya, mengakui telah melakukan Curas itu.
"Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim mengakhiri.***Elisman P